Selama pandemi ini, industri travel memang tidak sesibuk tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, berita mengenai kecelakaan lalu lintas di jalan akibat kelalaian pengemudi travel tetap saja ada. Untuk menekan permasalahan ini, sudah ada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 yang menerangkan tentang kewajiban memasang alat pemantau kendaraan elektronik.
Dengan adanya peraturan tersebut, pemasangan GPS menjadi wajib bagi bus umum dan pariwisata. Tujuannya adalah agar pergerakan armada dan supir dapat dimonitor secara real time. Untuk memperketat peraturan ini, pihak Kemenhub tidak akan memberikan izin sebelum armada dipasang GPS Tracker.
Server milik EasyGo GPS telah terintegrasi dengan server Kemenhub, sehingga memudahkan user nantinya. Fungsi GPS Safety dalam EasyGo GPS juga dilengkapi fitur canggih lain seperti:
● In/Out Geofence
● Checkpoint
● Route Geofence
● Driver Management
● Maintenance Notification
● Capture Camera
● Driver Behavior
EasyGo GPS menawarkan uji coba gratis bagi perusahaan yang ingin mencoba Solusi dan Layanan Transportation Management System (TMS) kami.