Tahukah kamu kalau batas jam kerja pengemudi per hari sudah diatur dalam Undang-Undang? Aturan tepatnya ada di UUD No. 22 Pasal 90 Ayat 2 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebutkan bahwa durasi maksimal bagi pengemudi kendaraan bermotor umum adalah 8 jam per hari.
Dalam UU tersebut juga ditulis bahwa pengemudi wajib beristirahat selama 30 menit setelah berkendara selama 4 jam. Jadi, pengemudi hanya boleh berkendara selama 4 jam berturut-turut. Aturan ini ada untuk mencegah dan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi karena kelelahan. Nah, dengan iGO Tracker dari EasyGo GPS, kamu bisa memonitor jam kerja pengemudi melalui fitur Fatigue Safety Report!
Fitur ini akan memberikan user notifikasi jika pengemudi sudah berkendara selama lebih dari batas yang telah ditentukan. Notifikasi ini akan update secara realtime, dan bisa diakses melalui ponsel atau perangkat lainnya yang sudah diintegrasikan. iGO Tracker dari EasyGo GPS hadir dengan tampilan lebih modern dan user friendly, sehingga bisa dioperasikan oleh siapapun.
Dengan kemudahan yang diberikannya, iGO Tracker dari EasyGo GPS tidak hanya mempermudah kegiatan operasional saja, tetapi juga bisa melindungi pengemudi dan keselamatan orang lainnya di perjalanan!
Pasang perangkat ini sekarang! Kunjungi http://www.igotracker.co.id/ untuk informasi lebih lanjut.