Mengiringi berita turunnya level PPKM di berbagai daerah di Indonesia, bisnis pariwisata pun mulai mempersiapkan diri untuk kembali beroperasi. Setelah vakum selama cukup lama, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan segalanya dengan maksimal. Salah satu persiapan yang tidak boleh ketinggalan adalah pemasangan GPS Tracker.
Eits, jangan salah, pemasangan perangkat GPS Tracker pada armada bus pariwisata ini bukan tanpa alasan. Aturan ini sudah tercantum di Undang-Undang dari pemerintah. Tepatnya pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019 tentang petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Menurut peraturan tersebut, GPS Tracker yang sesuai aturan setidaknya harus memiliki fitur-fitur ini:
- Pemantauan kendaraan secara real-time
- Informasi lokasi asal, tujuan kendaraan, dan kecepatan (odometer) dalam lokasi alamat
- Rute perjalanan tiap kendaraan (fitur Route, POI, dan Geofence)
- Info perjalanan setiap kendaraan (memuat waktu dan jarak tempuh, durasi berhenti, jam operasional, dan aktivitas mesin)
- Manajemen data STNK, pajak, tanda bukti lulus uji, kartu pengawasan, dan asuransi
- Catatan perjalanan kendaraan
- Data aktivitas kendaraan seperti idling atau standby
Tidak hanya tujuh fitur di atas, GPS Tracker EasyGo GPS masih punya banyak fitur lain yang menjadikannya GPS Solution Expert! Berbasis teknologi Internet of Things (IoT), EasyGo GPS memiliki Transportation Management System yang sudah terintegrasi dengan server-server pemerintah.
Pasang sekarang untuk armada Bus Pariwisata kamu untuk rasakan sendiri manfaat-manfaat fitur canggihnya.